MENGENAL RIBA DAN BAHAYANYA DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh : M. Rizki Alfian Rizal (Magister Hukum Ekonomi Syariah)

Ilustrasi Gambar.

Dalam Al-Qur’an, riba memiliki pengertian penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syariah. Sedangkan secara syariat, riba adalah tambahan pada hal-hal tertentu dan tambahan atas nilai pokok hutang sebagai imbalan dari tambahan batas waktu secara mutlak. Apa yang dimaksud dengan riba dan contohnya?
Riba merupakan kegiatan transaksi jual heli ataupun pertukaran benda atau barang yang nantinya akan menghasilkan riba, tetapi, dengan jumlah atau berbeda. Contoh dari riba jenis ini adalah pertukaran uang 100 ribu rupiah dengan pecahan 2 ribu rupiah, namun jumlah totalnya hanya 48 lembar saja.
Dalam jahiliyah, riba adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian

  1. Kenali Bahaya Riba
    Dengan mengenali Riba dengan segala keburukan yang akan diterima baik di Dunia dan di Akhirat. Kita akan makin termotivasi untuk senantiasa berhati-hati dalam tiap transaksi khususnya yang cenderung mengandung Riba.
  1. Memahami Transaksi yang Halal (Sesuai Syariah)
    Semakin kita memahami ilmu Muamalah Syariyah, khususnya Transaksi Jual Beli dls. Disamping sebagai penambah wawasan dan diangkatnya derajat kita disisi Allah Swt. Dari sana pula akan semakin kita tahu manakah Transaksi yang Haram atau Halal, atau mengandung unsur Riba ataukah tidak.
  2. Hanya Membeli dan/atau Menjual barang Halal dan Thayib
    Berhati-hati dalam bertransaksi, jangan sampai menjual/ membeli barang yang Haram serta pastikan asal dari barang tersebut pun Thayib, bukan barang hasil curian, bukan menjual barang milik orang lain yang tiada ada izin untuk menjualkannya.
  3. Berhutang pada Lembaga Khusus
    Jika pilihan untuk berhutang harus dipilih setelah pertimbangan yang bijak. Maka berhutanglah pada lembaga keuangan atau bank yang tidak mengambil keuntungan dengan sistem Riba. Contohnya seperti KSPPS BMT Fajar Bina Sejahtera.
  4. Tanamkan Sifat Saling Membantu (Ta’awun)
    Saling bantu merupakan hal mulia yang dapat menghindari riba. Ketika masyarakat saling bantu tentu taraf kehidupan dengan sendirinya akan terangkat sehingga desakan kebutuhan ekonomi dapat teratasi. Disamping itu bersedekah dan membantu orang fakir merupakan hal mulia yang pada hakikatnya tidak menyebabkan harta kita berkurang, justru kebalikannya.
  5. Tanamkan Sifat Bersyukur dan Merasa Cukup (Qona’ah)
    Memiliki sifat qonaah dapat menghindarkan kita dari bahaya riba. Sifat qonaah dapat dilakukan dengan senantiasa bersyukur atas apa yang Allah Swt. berikan kepada kita. Sifat bersyukur membantu kita agar terhindar dari perasaan serba kekurangan dan ingin hidup dalam kemewahan. Rasa ingin memiliki sesuatu dan mudah iri dengan apa yang dimiliki oleh orang membuat kita dengan mudah membeli barang walau dengan cara berhutang apapun sistem transaksinya.
M. Rizki Alfian Rizal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *