WANPRESTASI PEMILIK PENGGILINGAN PADI DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Oleh : Wahyu Hidayat (Magister Hukum Ekonomi Syariah)

ilustrasi gambar !!

Usaha penggilingan padi di Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu telah tumbuh dan berkembang, itu dikarenakan tingginya produksi padi yang dihasilkan. Sehingga, keuntungan yang didapat oleh pelaku jasa penggilingan padi di Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu sangat meningkat, tetapi seiring dengan berlangsungnya kegiatan yang terjadi di masyarakat antara pemilik padi dan pihak jasa penggilingan padi, banyak terjadi kekeliruan dalam hal praktik yang dilakukan pemilik penggilingan padi tersebut. Dari latar belakang di atas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut yang pertama bagaimana praktik wanprestsi pemilk penggilingan padi di Desa Wotanngare dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap wanprestsi oleh pemilk penggilingan padi di Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu.

Praktik wanprestasi pada pemilik penggilingan padi yang dilakukan di Desa Wotanngare telah menjanjikan bahwasanya ketika petani mengalami musim panen tiba hasil panen mereka akan digiling dan dibeli. Tetapi hal tersebut malah menjadikan wanprestasi pada teori akad, yang menyebabkan teori akad tidak sesuai, dikarenakan pada praktik tersebut pemilik penggilingan padi tidak jadi membeli beras dari petani di karenakan beras hasil gilingan tidak sesuai kualitas. Dalam teori wa’ad, sudah termasuk mengingkari janji karena  tidak ada saksi dan tidak ada bukti tertulis sepenuhnya, dan belum sesuai dengan ketentuan teori wa’ad dan hukum syariah. Dan dalam praktik wanprestasi ini, telah sesuai dengan teori khianat, dikarena khain (pemilik penggilingan padi) telah mengingkari janji kepada makhun lah (petani). Bentuk khianatnya berupa pembatalan pembelian beras kepada petani. Seperti akad atau janji yang telah kita utarakan dan disepakati bersama wajib hukumnya untuk dipenuhi atau ditepati.

Wahyu Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *